Selasa, 01 Maret 2016

Akad Qardh dalam Perbankan

Yang dimaksud dengan “akad qardh” adalah akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati. (http://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-syariah/jenis-jenis-akad-pada-bank-syariah/ )
Landasan hukum
 Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.(Al-Maidah : 2) (sumber : https://muhammadnorabdi.wordpress.com/2011/08/06/19 / )

1.      Aplikasi dalam Perbankan
Qardh adalah pinjaman uang. Pinjaman qardh biasanya diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman talangan pada saat nasabah mengalami overdraft. Fasilitas ini dapat merupakan bagian dari satu paket pembiayaan lain, untuk memudahkan nasabah bertransaksi. Aplikasi qardhdalam perbankan biasanya dalam empat hal:[6]
1.      Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.
2.      Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik Bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan.
3.      Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil dimana menurut perhitungan Bank akan memberatkan si pengusaha bila diberi pembiayaan dengan skema jual-beli Ijarah atau bagi hasil.
4.      Sebagai pinjman kepada pengurus Bank, dimana Bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus Bank. Pengurus Bank akan mengembaliaknnya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.

Berdasarkan definisi di atas kita dapat menyimpulakan bahwa qardh dipandang dalam berbagai perspektif, mulai dari istilah secara bahasa sampai pada hukum syara’nya adalah kontradiksi dengan Bank yang notabenenya bergerak dibidang jasa yang senantiasa menginginkan laba atau secara implisit dapat dikatakan bergerak dibidang komersialisasi jasa.

Dalam perihal tersebut Bank diperkenankan mengenakan biaya administrasi, sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh yang memperbolehkan untuk pemberi pinjaman agar membebankan biaya administrasi kepada nasabah. Dalam penetapan besarnya biaya administrasi sehubungan dengan pemberian qardh, tidak boleh berdasarkan perhitungan persentasi dari jumlah dana qardh yang diberikan.


Biasa kita ketahui bahwa akad qardh adalah jasa peminjaman uang. Misalnya: pegadaian, BPR dll. Di Indonesia jasa peminjaman sangatlah banyak sekali dan sering kita jumpai. Bedanya akad ini adalah sesuai syariat islam. Apalagi kita tidak repot lagi untuk memikirkan ini dosa nggak y? di perbolehkan nggak y? akad qardh ini sangatlah bermanfaat bagi segenap masyarakat supaya taraf ekonomi pembangunan kesejahteraan meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar