Selasa, 01 Maret 2016

Pandangan Ekonomi Islam Tentang UangTeman.Com Dilihat dari Hukumnya

Menurut informasi yang saya dapat situs UangTeman.com ini adalah situs yang menawarkan jasa pinjaman uang. UangTeman.com tidak berbeda dengan rentenir. Yang lebih uniknya UangTeman.com dikemas dalam berbentuk teknologi.

Menurut Firdaus Djaelani juga menganggap uangteman.com tidak berbeda dengan rentenir, hanya saja, uangteman.com menggunakan teknologi dalam menjalankan bisnis rentenirnya. Menurutnya, uangteman.com cukup cerdas, lantaran teknologi yang dipakai bisa menjaring klien yang lebih luas. (http://www.mediajurnal.com/ojk-sebut-uangteman-com-adalah-rentenir-yang-mamakai-teknologi-6526/)

Padahal pandangan ekonomi islam mengenai hokum rentenir atau dalam islam disebut riba. Sangat tidak perbolehkan dikarenakan banyak hal atau hukum yang tidak sesuai syariat islam.

Di Indonesia masih banyak terjadi pertentangan pendapat antar para ulama. Dalam hukum islam meminjam uang di rentenir hukumnya riba. Riba adalah suatu tindakan yang sangat tidak disukai dan diharamkan oleh Allah SWT. Dalam QS. Al-Baqarah (2):275, Allah swt berfirman, “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Masyarakat Indonesia harus selektif lagi dalam memilih jasa peminjaman uang. Jangan sampai kita tertipu dengan jasa peminjaman uang lainnya. Banyak sekali masyarakat yang terkena tipu dan masyarakat harus terus mengikuti perkembangan jasa peminjaman atau pegadaian melewati informasi dari OJK. Dan Kita harus benar-benar selektif dan harus sesuai syariat islam yak…( http://u.msn.com/.../ojk-hati-hati-tawaran.../ar-AAdrgHDhttp://ekonomi.metrotvnews.com/.../ojk-uangteman-com...http://bisniskeuangan.kompas.com/.../OJK.Minta.Masyarakat...)


Islam sendiri menganjurkan  kepada kaum muslimin, agar saling membantu sesama umat dalam hal kebajikan dan ketaqwaan serta kaum muslim dituntut untuk mendirikan lembaga-lembaga bantuan supaya orang lain mendapatkan manfaatnya dan dirasakan oleh lapisan masyarakat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar