Yang dimaksud dengan “akad qardh” adalah
akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib
mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati. (http://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-syariah/jenis-jenis-akad-pada-bank-syariah/
)
Landasan
hukum
Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.(Al-Maidah : 2) (sumber : https://muhammadnorabdi.wordpress.com/2011/08/06/19
/ )
1. Aplikasi dalam Perbankan
Qardh adalah pinjaman uang. Pinjaman qardh biasanya
diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman talangan pada
saat nasabah mengalami overdraft. Fasilitas ini dapat merupakan bagian dari
satu paket pembiayaan lain, untuk memudahkan nasabah bertransaksi. Aplikasi qardhdalam perbankan biasanya dalam
empat hal:[6]
1. Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji
diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan
haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.
2. Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah,
dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik Bank melalui
ATM. Nasabah akan mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan.
3. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil dimana menurut
perhitungan Bank akan memberatkan si pengusaha bila diberi pembiayaan dengan
skema jual-beli Ijarah atau
bagi hasil.
4. Sebagai pinjman kepada pengurus Bank, dimana Bank menyediakan
fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus Bank. Pengurus
Bank akan mengembaliaknnya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
Berdasarkan definisi di
atas kita dapat menyimpulakan bahwa qardh dipandang dalam berbagai
perspektif, mulai dari istilah secara bahasa sampai pada hukum syara’nya adalah
kontradiksi dengan Bank yang notabenenya bergerak dibidang jasa yang senantiasa
menginginkan laba atau secara implisit dapat dikatakan bergerak dibidang
komersialisasi jasa.
Dalam perihal tersebut
Bank diperkenankan mengenakan biaya administrasi, sesuai dengan Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh yang
memperbolehkan untuk pemberi pinjaman agar membebankan biaya administrasi
kepada nasabah. Dalam penetapan besarnya biaya administrasi sehubungan dengan
pemberian qardh, tidak boleh berdasarkan
perhitungan persentasi dari jumlah dana qardh yang
diberikan.
Biasa
kita ketahui bahwa akad qardh adalah jasa peminjaman uang. Misalnya: pegadaian,
BPR dll. Di Indonesia jasa peminjaman sangatlah banyak sekali dan sering kita
jumpai. Bedanya akad ini adalah sesuai syariat islam. Apalagi kita tidak repot
lagi untuk memikirkan ini dosa nggak y? di perbolehkan nggak y? akad qardh ini
sangatlah bermanfaat bagi segenap masyarakat supaya taraf ekonomi pembangunan
kesejahteraan meningkat.