Kamis, 30 Januari 2014

Zakat dan Problematikanya

Zakat dan Problematikanya

I.                   Posisi
A.    Pada dasarnya harta dalam Islam berfungsi sosial
B.     Zakat adalah unsur penting yang wajib dilaksanakan bagi orang Islam karena termasuk rukun
C.     Zakat adalah bagian dari aktivitas kedermawanan sebagai manifestasi kesalehan sosial seseorang
II.                Pengertian
A.    Bahasa
Dari bahasa zakat mempunyai makna pengembangan dan penyucian.
Berarti pengembangan karena dengan melaksanakan zakat menjadi sebab berkembang suburnya pahala atau kebajikan. Zakat berarti penyucian karena dengan melaksanakan zakat menjadi sebab diperolehnya kesucian jiwa, terutama dari sifat kikir.
Dalam makna yang lain zakat juga bisa bermakna berkah dan kebaikan berlimpah.

B.     Istilah
Dalam arti istilah ada beberapa versi tentang pemaknaan zakat :
1.      Zakat adalah bagian tertentu dari harta benda yang diwajibkan  Allah untuk sejumlah orang yang menerimanya.
2.      Zakat adalah pengambilan sebagian harta dari orang Islam yang mencukupi nishab untuk kesejahteraan orang yang berhak.
3.      Undang-Undang No.38/1999, pasal 1(2) mendevinisikan zakat dengan harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya


           
III.             Dasar Hukum Zakat
A.    Al-Qur’an
1.      Surat Al-Baqarah ayat 43, yang artinya : “Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk”.
2.      Surat An-Nur ayat 56, yang artinya :”Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat”.
3.      Surat Al-Haj ayat 78, yang artinya :”… maka dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan berpeganglah kepada tali Allah. Dia adalah pelindungmu, maka Dia adalah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong”.
4.      Dan ayat lain yang senada dengan perintah zakat
B.     Al-Hadits
Hadits Riwayat Al-Bukhari, Muslim, At-Turmudzi dan An-Nasai tentang lima sendi agama Islam (rukun Islam).

IV.             Macam Zakat
Pada dasarnya zakat dibagi menjadi dua macam, yakni :
A.    Zakat mal (zakat harta) yang berupa : (1) barang kekayaan seperti emas, perak permata; (2) tijarah/perniagaan; (3) peternakan; (4) tumbuh-tumbuhan (hasil pertanian dan perkebunan); (5) barang tambang dan temuan; (6) sebagian memasukan hasil provesi seperti konsultan, dokter, dosen dsb.
B.     Zakat Nafs/Zakat fitrah
Zakat ini wajib dikeluarkan bagi setiap jiwa, baik bayi yang baru lahir maupun yang tengah syakaratul maut, dengan syarat memiliki kelebihan  makanan untuk keperluan sehari semalam pada`saat hari raya.

V.                Mekanisme dan presentase yang dikeluarkan
A.    Mekanisme pengeluaran zakat mal ada yang pakai haul (hitungan tahun), ada yang tidak menggunakan haul. Untuk zakat fitrah waktu pembayarannya bisa dimulai 1 Ramadlan sampai dengan sebelum menjalankan shalat ‘Idul Fitri.
B.     Presentase pengeluaran untuk zakat mal, mulai dari 2,5%, 5%,10% dan 20%. Untuk zakat fitrah kadar yang dikeluarkan adalah 2,5kg atau 3,5 liter sesuai dengan jenis makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari dalam kualitasnya.

VI.             Kepentingan zakat bagi kehidupan individu dan sosial
A.    Dari beberapa ayat dan hadits tentang zakat memberikan motivasi gairah untuk bagi muzakki yang memiliki kelonggaran untuk membayar zakat dapat membersihkan jiwa dari sifat-sifat bakhil, loba dan tama serta menanamkan rasa solidaritas terhadap golongan yang lemah.
B.     Menumbuhkan kekayaan muzakki yang tulus ikhlas mengeluarkan zakatnya sesuai janji Allah SWT.
C.     Membersihkan jiwa mustahiq dari perasaan sakit hati , benci dan dendam terhadap golongan kaya.
D.    Memberikan modal kerja kepada golongan lemah (mustahiq) untuk menimbulkan kemampuan dan kesempatan hidup layak.
E.     Perintah zakat yang selalu didampingkan dengan perintah shalat menekankan tentang pentingnya zakat bagi perilaku yang lain.

VII.          Beberapa permasalahan dalam zakat
A.    Jenis harta yang wajib dizakati (zakat profesi)
B.     Zakat dan pajak
C.     Zakat bagi lembaga
D.    Undang-Undang No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang hanya menekankan pada pengelola zakat terutama dalam hal sanksi, dan tidak pada muzakki yang enggan membayar zakat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar