Zakat dan Problematikanya
I.
Posisi
A. Pada dasarnya harta dalam Islam berfungsi
sosial
B. Zakat adalah unsur penting yang wajib
dilaksanakan bagi orang Islam karena termasuk rukun
C. Zakat adalah bagian dari aktivitas
kedermawanan sebagai manifestasi kesalehan sosial seseorang
II.
Pengertian
A.
Bahasa
Dari bahasa zakat mempunyai
makna pengembangan dan penyucian.
Berarti pengembangan karena
dengan melaksanakan zakat menjadi sebab berkembang suburnya pahala atau kebajikan.
Zakat berarti penyucian karena dengan melaksanakan zakat menjadi sebab
diperolehnya kesucian jiwa, terutama dari sifat kikir.
Dalam makna yang lain zakat
juga bisa bermakna berkah dan kebaikan berlimpah.
B.
Istilah
Dalam arti istilah ada
beberapa versi tentang pemaknaan zakat :
1. Zakat adalah bagian tertentu dari harta
benda yang diwajibkan Allah untuk
sejumlah orang yang menerimanya.
2. Zakat adalah pengambilan sebagian harta
dari orang Islam yang mencukupi nishab untuk kesejahteraan orang yang berhak.
3. Undang-Undang No.38/1999, pasal 1(2)
mendevinisikan zakat dengan harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim
atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk
diberikan kepada yang berhak menerimanya
III.
Dasar Hukum Zakat
A.
Al-Qur’an
1.
Surat Al-Baqarah ayat 43, yang artinya : “Dan
dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk”.
2.
Surat An-Nur ayat 56, yang artinya :”Dan dirikanlah
shalat, tunaikan zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat”.
3.
Surat Al-Haj ayat 78, yang artinya :”… maka dirikanlah
shalat, tunaikan zakat dan berpeganglah kepada tali Allah. Dia adalah
pelindungmu, maka Dia adalah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong”.
4. Dan ayat lain yang senada dengan perintah
zakat
B.
Al-Hadits
Hadits Riwayat Al-Bukhari, Muslim, At-Turmudzi dan An-Nasai tentang lima
sendi agama Islam (rukun Islam).
IV.
Macam Zakat
Pada dasarnya zakat dibagi
menjadi dua macam, yakni :
A. Zakat mal (zakat harta) yang berupa : (1)
barang kekayaan seperti emas, perak permata; (2) tijarah/perniagaan; (3)
peternakan; (4) tumbuh-tumbuhan (hasil pertanian dan perkebunan); (5) barang
tambang dan temuan; (6) sebagian memasukan hasil provesi seperti konsultan,
dokter, dosen dsb.
B.
Zakat Nafs/Zakat fitrah
Zakat ini wajib dikeluarkan bagi setiap jiwa, baik bayi yang baru lahir
maupun yang tengah syakaratul maut, dengan syarat memiliki kelebihan makanan untuk keperluan sehari semalam
pada`saat hari raya.
V.
Mekanisme dan presentase yang dikeluarkan
A.
Mekanisme pengeluaran zakat mal ada yang pakai haul
(hitungan tahun), ada yang tidak menggunakan haul. Untuk zakat fitrah waktu
pembayarannya bisa dimulai 1 Ramadlan sampai dengan sebelum menjalankan shalat
‘Idul Fitri.
B.
Presentase pengeluaran untuk zakat mal, mulai dari
2,5%, 5%,10% dan 20%. Untuk zakat fitrah kadar yang dikeluarkan adalah 2,5kg
atau 3,5 liter sesuai dengan jenis makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari
dalam kualitasnya.
VI.
Kepentingan
zakat bagi kehidupan individu dan sosial
A. Dari beberapa ayat dan hadits tentang
zakat memberikan motivasi gairah untuk bagi muzakki yang memiliki kelonggaran
untuk membayar zakat dapat membersihkan jiwa dari sifat-sifat bakhil, loba dan
tama serta menanamkan rasa solidaritas terhadap golongan yang lemah.
B. Menumbuhkan kekayaan muzakki yang tulus
ikhlas mengeluarkan zakatnya sesuai janji Allah SWT.
C. Membersihkan jiwa mustahiq dari perasaan
sakit hati , benci dan dendam terhadap golongan kaya.
D. Memberikan modal kerja kepada golongan
lemah (mustahiq) untuk menimbulkan kemampuan dan kesempatan hidup layak.
E. Perintah zakat yang selalu didampingkan
dengan perintah shalat menekankan tentang pentingnya zakat bagi perilaku yang
lain.
VII.
Beberapa permasalahan dalam zakat
A. Jenis harta yang wajib dizakati (zakat
profesi)
B.
Zakat dan pajak
C.
Zakat bagi lembaga
D.
Undang-Undang No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan
zakat yang hanya menekankan pada pengelola zakat terutama dalam hal sanksi, dan
tidak pada muzakki yang enggan membayar zakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar